Pages

Wednesday, October 14, 2009

Dimana Posisi TNI Dalam Penanggulangan Terorisme?

MIRIS…mungkin itulah yg ada di hati para prajurit TNI disaat Polisi dgn DENSUS 88 nya berhasil mengungkap kasus terorisme akhir2 ini. Pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa UU itu memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dalam mengatasi aksi terorisme. Tapi kenyataannya masalah terorisme seakan2 merupakan tanggung jawab POLRI dan diselesaikan sepenuhnya oleh POLRI…

Sebagai catatan setiap Angkatan dalam TNI mempunyai pasukan AntiTeror yang tidak kalah hebat…bahkan setiap tahun mereka rutin mengirim prajurit terbaiknya untuk mengikuti pelatihan AntiTeror di negara lain seperti di Jerman dengan pasukan GSG-9, Special Air Services (SAS) di Inggris, US SEAL di Amerika Serikat,dll…

Kenapa TNI tidak diberi tanggung jawab secara penuh dalam penanganan terorisme?
Secara historis pasukan TNI pernah mencapai prestasi yg membanggakan dalam penanganan terorisme pada peristiwa pembebasan pesawat Garuda Woyla oleh teroris di Don Muang, Thailand pada 1982.

Inilah yg mungkin bila tidak diperjelas oleh pemerintah akan menyebabkan munculnya suatu rivalitas yang lebih nyata antara kedua institusi yg di dalam Doktrin Pertahanan disebutkan sebagai Komponen Utama dalam menjamin Pertahanan Keamanan..

No comments:

Post a Comment