Tanggal 17 Februari 2008 Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia sebagai negara yang berdaulat. Kemerdekaan ini merupakan tindakan yang dilakukan sepihak karena tidak didukung oleh Dewan Keamanan PBB.
Negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Eropa mendukung kemerdekaan Kosovo, sementara Rusia, China, dan beberapa negara Eropa menolak dan tidak mengakui kemerdekaan Kosovo.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sikap Indonesia yang belum mengakui kemerdekaan Kosovo merupakan tindakan yang tepat, karena untuk membuat keputusan harus dipertimbangkan mengenai kalkulasi untung rugi, terutama masalah kepentingan nasional.
Pertimbangan Indonesia adalah:
- Kemerdekaan Kosovo bukan hasil perjuangan melawan kolonialisme, tapi lebih merupakan hasil usaha separatisme yang didukung negara-negara Barat. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap gerakan-gerakan separatis diberbagai negara untuk melakukan hal yang sama, termasuk di Indonesia.
- Berdirinya Kosovo tidak didukung PBB dan tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional.
- Kosovo bukanlah negara anggota PBB, jadi tidak ada salahnya Indonesia belum memberikan pengakuan terhadap Kosovo.
Namun tentunya hal itu bukan merupakan faktor pendorong yang kuat. suatu keputusan harus melalui proses yang bisa dilihat dengan jernih dan tidak dijadikan komoditas politik dan didorong sentimen agama. Dan yang paling penting, kebijakan Indonesia harus disesuaikan kepentingan nasionalnya.
No comments:
Post a Comment