Pages

Sunday, October 17, 2010

Menyoal RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Wajib Militer)

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.(UUD 1945 Pasal 30 ayat 1)

Kawan...
Jika kalian diminta untuk mengikuti usaha bela negara dengan diwajibkan kepada kalian semua untuk mengkuti Wajib Militer, apakah kalian bersedia? Soalnya baru-baru ini Kementerian Pertahanan mengajukan RUU Komponen Cadangan, dimana dalam RUU tersebut diwajibkan kepada rakyat Indonesia dalam usia tertentu untuk mengkuti Wajib Militer.

Memang...sistem pertahanan kita menganut sitem pertahanan yang bersifat semesta, artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini dan dilakukan secara total. TNI / POLRI sebagai Komponen Utama dan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri dari sumber-sumber daya nasional.

Tetapi setelah membaca draft RUU tersebut, terlalu banyak kelemahan dan terlalu riskan untuk dilaksanakan, meskipun itu hanya masih berupa rancangan.

Pertama : Anggaran
Apakah pemerintah mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan UU tersebut? mengingat selama ini militer kita kepayahan jika dihadapkan pada masalah anggaran. Selama ini masalah anggaran di bidang pertahanan selalu kalah bila berhadapan dengan bidang-bidang nasional lainnya seperti pendidikan dan perekonomian. Apakah tidak lebih baik jika anggaran untuk Wajib Militer dugunakan untuk kesejahteraan prajurit?

Kedua : Fungsi
Wajib Militer dalam RUU tersebut hanya bersifat sebagai Pertahanan Darat, padahal sebagai negara kepulauan yang sangat luas, potensi ancaman yang muncul di masa depan adalah ancaman melalui udara dan laut.

Kawan..
Selain mengenai masalah anggaran dan fungsi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
  1. Di negara yang penuh dengan ancaman dalam negeri seperti terorisme dan separatis, apakah Wajib Militer tidak membahayakan, mengingat hal tersebut dapat dijadikan "kursus gratis" para separatis dan teroris.
  2. Waktu yang dibutuhkan untuk mengikuti Wajib Militer (30 hari) tidak cukup untuk membentuk mental prajurit, dan mungkin hanya diajarkan baris berbaris.
  3. Tidak adanya opsi lain bagi warga negara untuk menolak mengikuti Wajib Militer (kabarnya jika menolak akan dikenai sanksi pidana). Sebagai contoh, di Kanada rakyat dapat memilih antara mengikuti Wajib Militer dengan Kerja Sosial.
Jadi, sebaiknya pemerintah benar-benar mematangkan konsep mengenai Komponen Cadangan ini agar tidak terjadi kekacauan di masa yang akan datang, misalnya:
  1. Wajib Militer dilakukan dengan sukarela untuk menekan anggaran, dan dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan yang sangat ketat.
  2. Mengubah pola pikir warga negara akan pentingnya bela negara dalam dunia pertahanan.
  3. Adanya kompensasi kepada warga negara yang mengikuti pelatihan Wajib Militer.

    Tetapi jujur, sebagai warga negara tentunya kita akan siap membela negara ini sampai mati. Karena bagi kita NKRI adalah harga mati.

    No comments:

    Post a Comment